B.Kewajiban Membela Negara
Membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap
warga negara.Apakah kalian telah mengetahui apa yang dimaksud
dengan upaya bela negara?
1. Pengertian Membela Negara
Upaya bela negara merupakan suatu tekad, sikap, dan tindakan warga
tindakan warga negara yang dilaksanakan secara teratur, menyeluruh,terpadu,dan berlanjutan, yang dilandasi rasa cinta pada tanah air.
Membela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara indonesia yang dijamin dalam UUD 1945. Selain sebagai hak dan kewajiban, membela negara merupakan suatu kehormatan bagi setiap warga negara yang di berikan oleh negara. Oleh karena itu, membela negara sudah sepantasnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
2. Dasar Hukum Pembelaan Negara
Setiap warga negara imdonesia memiliki hak dan kewajiban dalam upaya membela negara. Hak dan kewajiban setiap warga negara dalam upaya pembelaan negara diatur dengan udangan-undang. Adapun peraturan perundang-undangan dalam upaya pembelaan negara adalah
a. UUD 1945
1) pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembalan negara. Hak dan kewajiban ikut serta setiap warga negara dalam upaya pembelaan negara
2) pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Thursday, November 13, 2014
KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA BAGI SETIAP WARGA NEGARA
Ditulis oleh:
Unknown - Thursday, November 13, 2014
Belum ada komentar untuk "KEWAJIBAN MEMBELA NEGARA BAGI SETIAP WARGA NEGARA"
Post a Comment